ketika indonesia meminta VOC untuk datang kembali

Pada 20 Maret 1602, para pedagang Belanda mendirikan Vereenigde Oostindische Compagnie (Perserikatan Perusahaan Hindia Timur) atau VOC, yang adalah perusahaan Belanda yang memiliki monopoli untuk aktivitas perdagangan di Asia, termasuk Nusantara. Empat Abad setelah itu, di negara dimana VOC mendirikan kompeni mendirikan markasnya, negara tersebut menganut sistem ekonomi liberal, yang malah meminta VOC untuk datang ke Indonesia.

VOC adalah perusahaan pertama yang mengeluarkan saham. Banyak sekali keuntungan yang didapat dari Belanda saat itu dari berdirinya VOC. Saat pertama kali Belanda datang ke Nusantara,pada tahun 1956, empat kapal ekspedisi dipimpin oleh Cornelis de Houtman berlayar menuju Indonesia, dan merupakan kontak pertama Indonesia dengan Belanda. Ekspedisi ini mencapai Banten, pelabuhan lada utama di Jawa Barat. Houtman berlayar lagi ke arah timur melalui pantai utara Jawa. Setelah kehilangan separuh awak maka pada tahun berikutnya mereka memutuskan untuk kembali ke Belanda namun rempah-rempah yang dibawa cukup untuk menghasilkan keuntungan. Enam tahun kemudian,1602, barulah secara resmi didirikan VOC. Yang bahkan mempunyai hak seperti layaknya negara. Semisal memonopoli perdagangan, dan memiliki angkatan perang

Reformasi 1998, selain tumbangnya Soeharto, berawal pula sistem Demokrasi Pasar Bebas, atau Kapitalisme Demokratik. Hal ini semakin konkret dengan pengesahan berbagai Undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, semisal UU Perbankan, UU Minyak dan Gas Bumi, UU Sumber Daya Air, UU Penanaman Modal, dsb. Produk-produk yang menjadikan Indonesia sebagai pasar ekonomi pasar bebas, dan mengandalkan perusahaan-perusahaan asing seperti, Caltex, Chevron-Texmaco, Exxon-Mobil, Total, Shell, Honda, Mitsubishi, Yamaha, dll, untuk menyerap tenaga kerja Indonesia. Hmmm... kedatangan VOC bentuk baru nampaknya. Tapi berbeda dengan VOC yang ditolak oleh beberapa pemimpin nusantara, kedatangan perusahaan multi nasional ini malah difasilitasi oleh pemerintah dengan UU tadi.

Misalnya UU no. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal,di salah satu pasalnya dijelaskan bahwa tidak ada perbedaan antara modal asing dan domestik. Pantes aja Indonesia terkena badai krisis global, yaaa secara.... 70% adalah modal asing, tentu saat negara asalnya mengalami krisis, modal yang berada di Indonesia akan ia tarik. Artinya jumlah uang di Pasar Indonesia pun akan berkurang.

Peraturan Presiden nomor 77 tahun 2007, disebutkan bahwa pada sektor Energi dan Sumber Daya Mineral kepemilikan modal asing di sektor ini bisa mencapai maksimal 95%. Waduh! Kalau gitu bagaimana mungkin janji-janji elit politik kita untuk menasionalisasi perusahaan asing atau janji-janji membuat perusahaan nasional skala masif! Kalo ada perpres yang memperbolehkan perusahaan asing untuk bereksperesi sampai jumlah yang bahkan kalau dimaksimalkan oleh perusahaan luar negeri, perusahaan dalam negeri Indonesia hanya mendapat 5%.

Bahkan pengaruh asing di Indonesia pun sampai ketingkat pendidikan, UU BHP, badan hukum pendidikan, didalamnya diperbolehkan penanaman modal sampai 49%! Artinya hampir setengah dari sistem pendidikan bisa diatur oleh perusahaan luar negeri.

Hmmm... nampaknya dalam empat abad ini, Indonesia malah mengalami kemunduran. Saya jadi teringat dengan pelajaran Sejarah di kursi SMP maupun SMA, seberapa besar perjuangan rakyat untuk memerangi kompeni. Sekarang, malah kaum-kaum petinggi negeri mengundang VOC tipe baru untuk menguasai negeri ini untuk menguasai berbagai sektor perdagangan.

Saya jadi ber-andai-andai,apakah kalau para pemimpin nusantara dulu kembali hidup, mereka akan mengerahkan kuda-kuda perang, dan pasukannya yang menyerbu perusahaan multi nasional tersebut? Atau apakah akan lahir Soekarno, Hatta baru untuk mempoklamirkan kemerdekaan Indonesia lagi?

Komentar