MAYDAY 2012

Tulisan mengenai mayday ini saya tulis untuk memperingati hari buruh sedunia. Substnasi ada berasal dari kumpulan pengalaman dan pengetahuan saya, terutama saat melakukan kerja praktik di pusat analisis sosial AKATIGA dan melakukan aksi massa dengan golongan kiri.

Sumber gambar: http://www.celticmusicradio.net/may-day-special-programming/

Mayday, atau hari buruh sedunia yang dilaksanakan pada setiap tanggal 1 mei adalah hari yang biasanya dimanfaatkan oleh kelas pekerja sedunia untuk menyuarakan pendapatnya mengenai perburuhan.  Penetapan tanggal satu mei sebagai hari perjuangan buruh dimulai oleh Federation of Organized Trades and Labour Unions pada kongres 1886 yang saat itu menuntut pengurangan jam kerja buruh menjadi delapan jam kerja di Amerika Serikat (kemudian dikenal sebagai kerusuhan haymarket) dan kemudian tanggal satu mei ditetapkan tiga tahun kemudian pada tahun 1889 oleh kongres sosialis dunia di kota Paris.


Marxis, memicu perselisihan antar kelas
Sejarah perkelahian antara kaum pekerja (buruh) dengan kaum pemilik modal,yang kemudian disebut kaum borjuis oleh Karl Marx, dimulai semenjak revolusi Industri di Inggris. Perkembangan kapitalis industri mengetatkan disiplin kerja, pengintensifan jam kerja dengan upah yang biasa-biasa saja, bahkan mungkin cukup rendah.

Gagasan karl marx sebagai seorang bapak komunis ialah memberanikan kelas pekerja (kaum proletar) untuk menuntut kaum borjuis yang menikmati sebagian besar keuntungan industri dengan jumlah kaum borjuis yang sedikit. Sedangkan sisa keuntungan lainnya diserap oleh kaum proletar yang jumlahnya lebih banyak. Ketimpangan keuntungan dan paham marxisme inilah yang kemudian melekat lebih dari satu abad sebagai gagasan yang memicu keberanian kaum buruh untuk melakukan perlawanan terhadap kaum borjuis.

Buruh dalam industri
Industri mengenal tentang optimasi industri, dimana profit atau keuntungan industri didapatkan dari rumus perkalian antara total produk terjual (S) dikalikan dengan harga satuan (P) yang kemudian hasilnya dikurangi oleh total produksi (C). Dalam falsafah ekonomi, keuntungan didapat dari mendapatkan pemasukan sebesar-besarnya dengan menimilakan pengeluaran seminim-minimnya. Alhasil, logika sederhana mengutarakan bahwasanya agar industri mencapai keuntungan rumus yang digunakan untuk memperbesar keuntungan ialah meningkatkan S dan P dan meminimalkan C.

Dalam salah satu catatan kuliah saya, terdapat beberapa faktor yang menjadi faktor-faktor produksi, seperti lahan, tenaga kerja, alat, bahan baku, dsb. Buruh merupakan salah satu dari faktor produksi, selain berbicara tentang keterampilan buruh, industri juga berbicara mengenai upah/gaji buruh yang menjadi salah satu total biaya produksi.

Paparan mengenai rumus optimasi industri dan buruh sebagai salah satu biaya produksi di atas menunjukkan bahwa orientasi industri untuk mencapai keuntungan yang sebesar-besarnya dapat merugikan kaum buruh dengan meminimalkan upah buruh.

Buruh di Indonesia
UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang disahkan oleh Presiden Megawati Soekarno Putri yang mengaku sebagai pembela wong cilik adalah landasan hukum mengenai ketenagakerjaan di Indonesia. UU 13/2003 ini bertujuan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan dan penyediaan tenaga kerja, melindungi tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

Namun sayangnya, UU 13/2003 ini kemudian malah justru menjadi tidak tepat sasaran, tapi malah menguntungkan dan berpihak pada wong gede atau pengusaha di era  pasar bebas yang menjadi alat memajukan perkonomian negara. UU 13/2003 menjadi alat mengundang investor masuk kedalam negeri dengan potensi sumber daya manusia Indonesia secara kuantitas yang berlimpah dengan titel negara ketiga terbesar didunia. UU 13/2003 dianggap merugikan kaum buruh karena upah riil semakin rendah, sistem outsourcing dan kontrak yang dapat dilakukan oleh industri, dan jaminan kesejahteraan buruh yang tidak lagi menjadi prioritas tanggung jawab wong gede.


Sistem Outsourcing dan kontrak?
Sistem outsourcing dan sistem kerja kontrak adalah hubungan kerja yang tidak tetap dengan waktu tertentu dan tidak ada jaminan/keamanan yang pasti. Sistem kontrak dan outsourcing ini sangat merugikan kaum buruh seperti kemudahan pengusaha untuk lebih memilih sistem kerja kontrak dan outsourcing daripada memilih tenaga kerja tetap yang harus mendapatkan tunjangan, kontrak kerja butuh yang dilakukan terus-menerus, upah minim yang didapat dari tenaga kerja kontrak, lama kerja buruh yang terbatas sesuai dengan kontrak kerjanya, dan sedikitnya lapangan kerja baru yang tercipta dimana tenaga kerja Indonesia berlimbah, sehingga hanya tercipta rotasi kerja. Bahkan saat saya sedang melakukan kerja praktek di AKATIGA, saya pun mendengar bahwa tenaga kerja yang dikerjakan terkadang terbatas untuk usia remaja (sekitar umur 18-24 tahun) yang dimana mempersulit tenaga kerja yang berumur lebih dari 24 tahun, padahal kebutuhan tenaga kerja yang berumur lebih dari 24 tahun lebih banyak dibandingkan remaja yang belum menikah dan mempunyai anak.

Minimnya upah buruh
Permenakertrans no.per-17 tahun 2005 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak mengatur tentang kebutuhan hidup layak (KHL) yang akan menjadi acuan dalam menentukan upah minimum regional (UMR). Perhitungan KHL terbagi atas komponen kebutuhan hidp layak seperti makanan dan minuman, perumahan, sandang, pendidikan, kesehatan, transportasi, rekreasi dan tabungan. Bagi saya pribadi sangat miris melihat kualitas/kriteria dan jumlah dari masing-masing komponen tersebut yang sangat minim ;( . Saya pribadi merasa sangatlah wajar apabila masyarakat Indonesia selalu berada dilingkaran setan, yang miskin makin miskin yang kaya makin kaya, sampai setingkat peraturan menteri pun yang mengatur KHL dan menjadi acuan menentukan UMR hanya dapat mengantarkan tenaga kerja Indonesia hidup pada garis bawah.

Nasib tenaga kerja Indonesia ditahun-tahun kedepan?
Mayday 2012 mendapatkan respon positif dari pemerintah, bahkan presiden SBY mengungkapkan empat kebijakan hasil tuntutan buruh seperti yang diberitakan media massa kemarin malam, seperti pajak penghasilan, transportasi buruh, rumah susun sewa, dan pembangunan rumah sakit buruh dan keluarganya. Dimasa mendatang UU 24/2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial sebenarnya dapat menguntungkan kaum buruh walau baru dimulai pada tahun 2014. Tapi setidaknya akan terdapat lembaga yang menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi masyarakat pekerja. Disisi lain, tantangan globalisasi seperti ACFTA menjadi tantangan bagi pemerintah nasional untuk bukan hanya menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia, tapi menjamin adanya keamanan dan peningkatan kesejahteraan hidup bagi pekerja Indonesia bahkan mampu mendorong swasta dalam negeri untuk tidak kalah dan bergantung dari investor-investor asing dalam menyerap tenaga kerja dalam negeri. 

Mungkin mudah bagi saya pribadi untuk bicara solusi,walau itu hal tersebut normatif, tapi melihat perkembangan internasional, saya mengamati bahwa kemajuan negara dalam tahun-tahun terakhir ini dimulai oleh pemerintah dalam menjadikan masyarakatnya sebagai tenaga kerja yang unggul. Knowledge based society yang diterapkan oleh negara-negara unggul hari ini,BRICS (Brazil, Rusia, India, China, Afrika selatan) mungkin dapat dijadikan contoh yang baik untuk di adopsi dan modifikasi oleh Indonesia untuk menyejahterakan rakyat. Latarbelakang sejarah, kebudayaan,dan sumber daya manusia yang melipah Nusantara tidak kalah oleh China ataupun India. Bahkan negeri ini unggul dalam posisinya yang strategis secara geografis.

Akhir kata, sebagai anak muda yang memperingati hari buruh sedunia, saya pikir tidak ada alasan untuk negeri kita tidak menjadi negeri yang unggul di dunia dengan segenap hal yang kita miliki selain keinginan dan political will pemerintah yang kuat untuk melindungi dan menyejahterakan segenap bangsa Indonesia.
Selamat hari buruh sedunia!

Komentar