Mempercepat Sertifikasi Nasional

Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi industri mainan anak per 30 April 2014 adalah salah satu langkah pemerintah yang harus di apresiasi menjelang diberlakukannya implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015. Langkah ini merupakan satu langkah maju dalam rangka memenangkan pertarungan pasar bebas ASEAN. Namun demikian, langkah tersebut sebenarnya cukup terlambat bila dibandingkan dengan Negara ASEAN lain, seperti misalnya Malaysia yang telah memulai standarisasi mainan anak dari tahun 2010 atau Singapura yang pada akhir tahun 2012 telah menguji lebih dari 600 produk anak untuk disertifikasi mulai dari retail besar hingga kecil sekalipun.

Keterlambatan penerapan SNI bagi industri mainan anak dibanding negara-negara tetangga sebenarnya adalah salah satu dampak dari tidak banyaknya perhatian terhadap sertifikasi nasional, terutama dalam upaya peningkatan daya saing nasional. Faktanya, dengan perannya yang strategis, jumlah anggaran untuk Badan Sertifikasi Nasional (BSN) tak pernah lebih dari Rp 100 Miliar atau hanya berada pada kisaran 0.02% dari total anggaran untuk kementrian. Sehingga, jangankan mendorong UKM untuk melakukan sertifikasi layaknya di Singapura yang telah membantu 117 ribu unit usaha dan memberikan pinjaman hingga US$ 1.3 miliar kepada UKM, UKM Nasional masih banyak mengeluh mengenai proses sertifikasi yang rumit, biaya yang cukup mahal (bila dibandingkan dengan skala keuntungan UKM) dan lamanya proses sertifikasi di Indonesia.

Kalau Indonesia bersungguh-sungguh mewujudkan daya saing melalui kualitas SDM dan kemampuan dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) seperti yang tertuang dalam skala prioritas utama RPJM ke-II dan ke-III, sertifikasi harusnya menjadi senjata utama dan mendapatkan perhatian lebih untuk mendorong penerapan inovasi dan IPTEK pada produk-produk domestik. Hal ini dikarenakan sertifikasi akan mampu mendorong produk nasional agar lebih unggul dan kompetitif di pasar global. Terlebih lagi, sertifikasi dapat menjadi salah satu upaya yang paling efektif untuk mengontrol pasar, melindungi segenap konsumen, dan membentengi produk nasional ditengah persaingan pasar bebas.

Negara-negara berkembang lain seperti Tiongkok, Korea Selatan, dan India telah banyak menekankan akan pentingnya standarisasi. Negara-negara tersebut telah berhasil membangun ekonominya melalui investasi pada pendidikan dan riset yang memperkuat kekuatan IPTEKnya dan dukungan strategi standarisasi. Sebagai contoh, di India yang mampu menggunakan standarisasi sebagai sarana untuk mengembangkan pendidikan dan kekuatan ekonominya. Begitu pula di Tiongkok yang menjadikan standarisasi sebagai strategi utama untuk meningkatkan kekuatan ekonominya. Hal ini bisa dilihat dari regulasi dan lembaga standariasi yang sangat kuat di tiap provinsi Tiongkok. Hasilnya bisa dilihat pada tahun 2013, dimana Tiongkok telah menerbitkan 14.651 macam produk berstandard nasional, tentu berbanding terbalik dengan Indonesia yang hingga bulan April 2014 ‘baru’ memberikan label SNI pada 9.817 total produk SNI.

Menyambut MEA 2015
Salah satu kekhawatiran yang berkembang dengan diberlakukannya MEA pada tahun 2015 ialah jika Indonesia tidak mampu memaksimalkan potensinya dan hanya dimanfaatkan sebagai pasar bagi komoditas barang dan jasa negara-negara ASEAN lainnya. Wacana ini tentunya bukan omong kosong bila melihat apa yang terjadi sejak diberlakukannya ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA). Sejak Indonesia meratifikasi ACFTA tahun 2004, kinerja neraca perdagangan Indonesia dengan Tiongkok yang sebelumnya mengalami surplus, semakin lama justru semakin buruk, dan bahkan mengalami defisit yang semakin dalam sejak tahun 2008. Kurangnya strategi peningkatan daya saing industri domestik untuk berhadapan dengan Tiongkok membuat produk-produk domestik kalah bersaing di pasar domestik dan internasional. Sehingga, walaupun konsumen termanjakan dengan produk yang lebih berkualitas, tapi sektor industri nasional semakin terpukul yang ditandai dengan semakin melemahnya daya saing industri nasional. Pengalaman ini tentunya harus benar-benar dihayati sebagai pelajaran berharga dalam menghadapi MEA 2015.

Salah satu upaya yang dapat dengan cepat dilakukan ialah mempercepat dan memperluas standarisasi nasional sekaligus menambah daftar standar nasional. Terlebih lagi masih banyak produk-produk domestik yang belum memenuhi standar dan memiliki spesifikasi membahayakan konsumen. Dari sekitar 500 hari lagi yang tersisa sebelum diberlakukannya MEA 2015, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan oleh Pemerintah untuk mempercepat standarisasi nasional.

Salah satunya ialah dengan mendorong peran stakeholder lain untuk mempercepat, memperluas, dan menambah daftar sertifikasi produk, seperti beberapa BUMN yang memiliki kompetensi untuk menguji produk dan pihak Universitas yang memiliki laboratorium dan tenaga ahli yang mendukung untuk bekerja sama mempercepat proses sertifikasi. Dengan memperluas keterlibatan banyak stakeholder, diharapkan terjadinya kerja sama dan gotong royong dalam memperluas jaringan dan mempercepat proses sertifikasi produk.

Di samping itu, langkah penting lain yang perlu dilakukan adalah dengan mempermudah dan mendorong UKM melakukan proses sertifikasi. Cara ini dilakukan dengan mengembangkan sentra-sentra sertifikasi di daerah yang bertugas untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada UKM mengenai sertifikasi sekaligus memberikan fasilitas kemudahan bagi UKM untuk mendapatkan sertifikasi produk tanpa mengabaikan kualitasnya.

Masih ada waktu tersisa sebelum lonceng pertarungan pasar bebas MEA 2015 di mulai. Semangat pewacanaan MEA 2015 harus mulai di alihkan pada kebijakan, strategi, dan aturan teknis yang mendukung seperti sertifikasi sebagai upaya memenangkan pertarungan. Kuncinya terletak pada konsentrasi, ketenangan, dan kecepatan dalam menggali kapasitas yang belum teroptimalkan didalam negeri dan menyelaraskan setiap langkah bersama yang tepat guna dalam mempersiapkan kemenangan.



*Artikel ini pernah dimuat di Harian cetak KONTAN pada 11 Juni 2014

Komentar