Industri Tanpa Rekayasa Kebijakan

John Maynar Keynes puluhan tahun lalu pernah bertanya: When the facts change, I change my mind. What do you do, sir?. Pertanyaan itu wajar ditanyakan ketika fakta mengutarakan bahwa persoalan-persoalan lama tidak dapat di selesaikan dengan pemikiran lama. Sayangnya, di Indonesia proses merubah pemikiran lama sangat sulit untuk dilakukan. Seruan perubahan pun hanya nyaring terdengar. 

Kebijakan-kebijakan yang baru terbit biasanya hanya mengemas kebijakan-kebijakan lama yang telah terbukti tidak memberikan hasil yang memuaskan. Kebijakan tax allowance melalui PP No. 18 tahun 2015 yang baru juga akan mulai diberlakukan pada 6 Mei 2015 adalah salah satu contoh kebijakan lama yang hanya dibungkus dengan kemasan baru. Sebagai catatan, sejak tahun 2000, sudah terdapat empat kebijakan serupa. Kalau di urut, empat kebijakan tersebut ialah PP No. 148 tahun 2000, PP No. 1 tahun 2007, PP No.62 tahun 2008, dan PP No. 52 tahun 2011.

Semua kebijakan tersebut pada dasar sama: pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal, penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud, pengenaan PPh atas deviden yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri sebesar 10 persen atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku, dab jompensasi kerugian yang tidak lebih lama dari 10 tahun.

Betul bahwa ada beberapa hal yang berbeda dari PP No. 18 tahun 2015 bila dibandingkan dengan PP sebelumnya, seperti jumlah bidang usaha atau daerah yang berhak menerima fasilitas keringanan pajak lebih banyak, persyaratan untuk permohonan fasilitas keringanan pajak yang lebih mudah, dan juga adanya keringanan bagi perusahaan melakukan ekspor.

Sayangnya, belajar dari kebijakan serupa di masa lalu, kebijakan pemberian tax allowance untuk sektor industri tidak efektif untuk menggairahkan kembali sektor industri. Dari ribuan jumlah industri di Indonesia, hanya puluhan industri yang mengajukan tax allowance. Itu pun hanya belasan di setiap tahunnya yang diterima untuk mendapatkan tax allowance. Sebenarnya wajar kalau tax allowance kurang menarik. Kalau aturan dan mekanisme pembayaran pajak masih menggunakan cara ‘tradisional’, pengurangan pajak belum tentu menguntungkan pelaku usaha.

Persoalannya, sebagai sektor tradeable yang potensial untuk membawa Indonesia keluar dari jebakan negara kelas menengah dan mampu menyerap tenaga kerja lebih banyak dibandingkan dengan sektor lainnya, sektor industri terus menerus tidak mendapatkan obat yang mujarab untuk membawanya keluar dari masalah deindustrialisasi. Kebijakan-kebijakan yang ada didesain, tapi tidak untuk memukul persoalan utama.

Yang semakin mencuat justru kebijakan-kebijakan lain yang melemahkan sektor industri, seperti tarif listrik dan biaya energi yang fluktuatif sehingga mengganggu ongkos produksi industri. Alhasil, margin keuntungan sektor industri semakin terpukul. Penurunan margin keuntungan dari sektor industri kemudian membuat gairah menjalankan sektor industri menciut dan ekspektasi dunia usaha terhadap sektor industri pun semakin menurun. Dalam ekonomi, ketika ekspektasi dan margin keuntungan menurun, para pelaku usaha yang suka mengambil resiko akan menjauh dari sektor tersebut. Semakin sedikit risk-taker pada suatu sektor, semakin menurun pula kemajuan pada sektor tersebut.

Rerata ICOR untuk sektor industri dari tahun 2001 hingga 2013 jauh lebih tinggi dibandingkan rerata ICOR nasional pada rentang yang sama. Artinya butuh lebih banyak investasi untuk sektor industri. Termasuk yang berasal dari investasi domestik. Namun, seperti yang telah di paparkan sebelumnya, justru sektor industri menjadi ladang investasi yang tidak menarik.

Pertumbuhan sektor industri pun selalu berada dibawah pertumbuhan nasional dalam satu setengah dekade terakhir. Pertumbuhan sektor industri yang rendah memang juga di alami oleh negara-negara maju seperti Korea Selatan ataupun Jepang. Namun berbeda dengan Indonesia, kedua negara tersebut sudah memiliki brand industri nasionalnya.

Keberpihakan Korea Selatan maupun Jepang pada pelaku sektor industri domestik pada awal pembangunan adalah pembeda dari pembangunan industri di Indonesia. Alergi para ekonom maupun para pengambil kebijakan atas pembangunan sektor industri yang berpihak pada pelaku domestik justru melemahkan sektor industri itu sendiri. 

Keberpihakan pada pelaku domestik sektor industri justru diterjemahkan dengan kandungan domestik. Padahal, dalam pembangunan industri, yang menjadi penting bukan berapa besar persentase, tetapi seberapa besar kemampuan domestik dalam memahami dan merakaya teknologi yang ada.

Belajar dari Thailand, model pembangunannya selama lima dekade terakhir dibangun berdasarkan skema industrialisasi yang meminjam teknologi dari investasi asing untuk kemudian teknologi tersebut mampu di rekayasa oleh pemain domestiknya. Dengan juga mengandalkan upah buruh murah dan pasar ekspor global, Thailand kemudian mampu meningkatkan PDB per kapitanya dan menaikkan statusnya sebagai negara berpendapatan menengah tingkat tinggi.

Begitu juga model pembangunan industri di Jepang, Korea Selatan, dan Tiongkok pada masa awal pembangunannya yang menggunakan teknologi dari negara yang lebih maju ketika itu untuk di pelajari dan di rakit kembali. Melengkapi kebijakan industri dengan kebijakan yang mengarus-utamakan rekayasa (teknik/engineering) adalah hal yang lumrah dan negara-negara industri dulu pun menerapkan hal yang sama.

Keberpihakan dan kebijakan rekayasa dapat di rekayasa (utak-atik) sehingga tetap dapat memenuhi kaidah efektivitas dan effisiensi. Terlebih, dibandingkan dengan jaman orde baru yang keberpihakannya di gerogoti oleh praktik KKN, hari ini sudah banyak kemajuan dalam bidang politik, hukum maupun partisipasi publik dalam mengawal kebijakan publik. Tanpa rekayasa pemikiran dan kebijakan, tiada pencerah bagi awan gelap yang menyelimuti sektor industri.

Pernah dimuat di harian KONTAN pada 15 Mei 2015

Komentar