Peraturan Zonasi
Peraturan
Zonasi dibuat untuk mengantisipasi dampak yang timbul dari pemanfaatan
ruang sehingga perlu adanya sistem pengendalian pembangunan dan pedoman
pengelolaan kawasan yang sesuai dengan karakteristik dan/ kebutuhan
kawasan tersebut sejalan dengan tingkat perkembangannya. Peraturan
zonasi juga dibuat karena diperlukannya alat operasionan rencana tata
ruang dan suatu peraturan yang melengkapi RDTR (Rencana Detail Tata
Ruang) agar pengendalian pembangunan lebih efektif. Sehingga fungsi dari
peraturan zonasi adalah untuk perangkat pengendalian pemanfaatan ruang,
pedoman pengendalian, dan dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
Pengertian
zonasi menurut UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang tidak
disebutkan dalan UU, namun dijelaskan dalam penjelasan umum UU, yaitu
terdapat pada penjelasan umum nomor 6, yang menyebutkan, peraturan
zonasi merupakan ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan
ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap
blok/peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tataruang.
Dan disebutkan pula dalam penjelasan pasal 36 ayat 1, yaitu peraturan
zonasi merupakan ketentuan yang mengatur pemanfaatan ruang dan
unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan
dengan rencana rinci tata ruang. Peraturan zoning dalam ruang lingkup UU
26 tahun 2007 termasuk dalam pengendalian pemanfaatan ruang dalam
bentuk pelaksanaan di penyelenggaraan penataan ruang.
Sumber gambar: http://townhall.townofchapelhill.org/agendas/2007/05/07/2a/2a_northern_area_moratorium_memo.htm |
Peraturan
zonasi diberbagai negara terdiri dari dua unsur, yaitu zoning map dan
zoning text/statement. Zoning map berisi tentang pembagian blok
peruntukan (zona) dengan ketentuan aturan untuk tiap blok peruntukan dan
mengggambarkan peta guna lahan dan lokasi tiap fungsi lahan dan
kawasan. Sedangkan Zoning tex/statement/legal text berisi tentang
aturan-aturan yang menjelaskan tentang guna lahan suatu kawasan, permitted and conditionan uses, minimum lot requarements, standar
pengembangan, dan administrasi pengembangan zoning. Materi-materi yang
terkandung didalamnya adalah zona-zona dasar, seperti zona budidaya atau
pengembangan, penggunaan lahan dan bangunan, intensitas (seperti
KDB,KLB,KDH,dsb), tata massa bangunan, persyaratan prasaranan minimum,
dan aturan tambahan seperti estetika,media,reklame, pemandangan.
Penyusun atau lembaga yang menjadi aktor dalam peraturan zonasi ini
dibagi menjadi empat klasifikasi, yaitu planning zommision (di Indonesia
berupa Bappeda) yang bertugas merekomendasikan batas zona, menelaah dan
membuat rekomendasi untuk semua perubahan terhadap peraturan/peta
zonasi, boar of appeal (BKPRD,TKPRD) yang mempertimbangkan pemohonan
variansi,pengecualian,keberatan,dan menafsirkan ketidak jelasan
aturan/batas zona, governing body yaitu DPRD yang mengesahkan perda
peraturan zonasi yang memimiliki kewenangan tertinggi dalam perubahan
peraturan dan peta zonasi, dan terakhir adalah staff (aparat dinas
daerah) yang bertugas untuk mengadministrasikan permohonan peraturan
zonasi, menegakkan peraturan zonasi, menyediakan telaah proyek atau
informasi lainnya untuk ketiga lembaga diatas.
Tahap-tahap
dalam pembuatan peraturan zonasi antara lain adalah menyusunan
klasifikasi zona (zona budidaya atau zona lindung), penyusunan daftar
kegiatan, deliniasi blok peruntukan,penyusunan aturan teknis zonasi,
standar zonasi, pemilihan teknik pengaturan zonasi, penyusunan zoning
map dan zoning text, penyusunan perhitungan dampak, peran serta
masyarakat, dan aturan administrasi. Dalam penyusunan aturan pelaksanaan
ini terdapat 3 aturan lainnya, yaitu variansi,insentif dan disentif,
dan aturan mengenai perubahan pemanfaatan ruang. Aturan variansi adalah
kelonggaran yang diberikan untuk tidak mengikuti peraturan zonasi yang
ditetapkan pada suatu persil tanpa perubahan yang berarti dari peraturan
zonasi yang di tetapkan. Jenis-jenis variansi yang diperbolehkan antara
lain minor variance atau izin untuk bebas dari aturan standar demi
menghilangkan kesulitan akibat kondisi fisik lahan, non conforming
dimension yaitu kelonggaran berupa pengurangan ukuran dari yang
ditetapkan seperti perubahan koefisien dasar bangunan, non conforming
use adalah izin yang diberikan untuk melanjutkan penggunaan
lahan.bangunan/struktur yang telah ada waktu peraturan zonasi ditetapkan
dan tidak sesuai dengan peraturan zonasi, interim development yang
berupa izin pembangunan yang diberikan untuk melaksanakan pembangunan
antara tahapan dari pembangunan secara keseluruhan, dan terakhir interim
temporaru use atau izin penggunaan lahan sementara yang diberikan
dalam jangka waktu tertentu sebelum pemanfaatan ruang final
direalisasikan. Aturan kedua adalah aturan insentif dan disensitif.
Aturan insentif adalah aturan untuk mendorong pembangunan yang
memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan sejalan dengan rencana
tata ruang sehingga dapat pula mendorong partisipasi masyarakat dan
pengembang dalam pelaksanaan pembangunan. Sedangkan aturan disensitif
adalah aturan-aturan untuk menghambat atau membatasi pembangunan yang
tidak sesuai dengan rencana tata ruang atau pembangunan yang menimbulkan
dampak cukup besar untuk masyarakat di sekitarnya. Aturan lainnya
adalah aturan mengenai perubahan pemanfaatan ruang. Perubahan
pemanfaatan lahan yang berbeda dari penggunaan lahan dan peraturannya
yang ditetapkan dalam peraturan zonasi dan peta zonasi. Tujuannya adalah
untuk mengakomodasi fleksibilitas pemanfaatan ruang sehingga membuka
peluang yang lebih besar bagi pihak swasta untuk berpatisipasi dalam
pembangunan secara seimbang dengan tetap berorienstasi pada usaha
melindungi kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan masyarakat. Jenis
perubahan yang biasanya dilakukan adalah seperti perubahan penggunaan
lahan, intensitas pemanfaatan ruang, ketentuan tata massa bangunan, dan
perunahan ketentuan prasarana minimum juga perubahan lainnya yang masih
ditoleransi tanpa menyebabkan perubahan keseluran blok/ sub blok
peruntukan. Sedangkan sanksi yang dilakukan untuk pelanggar peraturan
zonasi adalah sanksi pidana, sanksi perdata, dan sanksi administrasi.
Komentar