Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2013

Apresiasi untuk mereka para aktivis

Gambar
Mungkin saya termasuk orang yg telat kalau menulis ini, tapi euforia saya tidak bisa berhenti melihat gelora semangat bangsa ini untuk terus meneriakkan keadilan dan kebenaran. Setidaknya akhir tahun 2012 kemarin dan awal tahun 2013 ini kita bisa lihat adanya pasal-pasal dalam dua undang-undang "terkenal" (bukan berarti putusan MK yang lain enggak penting, tapi karena dua UU ini terus ramai-ramai dibicarakan media massa karena menyangkut hak sebagai bangsa) yang akhirnya dicabut oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu pasal-pasal yang mengatur ttg fungsi dan tugas BP Migas dalam UU 22/2001 ttg minyak dan gas bumi & pembubaran Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dalam UU 20/2003 ttg sistem pendidikan nasional Pencabutan pasal-pasal dalam UU 22/2001 dilatarbelakangi karena penilaian MK terhadap UU Migas yang membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi oleh pihak asing dan adanya pertentangan  prinsip penguasaan negara dalam pengelolaan migas dengan