Mencermati Pembiayaan Infrastruktur

Ditengah perlambatan ekonomi, publik semakin berharap pembangunan infrastruktur yang dijanjikan oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo dapat segera terlaksana. Setidaknya ada harapan ketika terhitung sudah 22 proyek infrastruktur yang telah melakukan groundbreaking (peletakan batu pertama) dari awal Januari 2015 hingga sekarang. Namun demikian, pertimbangan kebutuhan pembiayaan menjadi konsen utama dan batasan dalam pembiayaan infrastruktur.

Di awal kepemimpinan Presiden Jokowi, rencana pembangunan infrastruktur dalam RPJMN 2014-2019 disusun sangat optimis. Melalui perhitungan dari Bappenas (2014), diperkirakan pembangunan infrastruktur dari tahun 2014-2019 akan membutuhkan dibutuhkan Rp 5,519.4 trilliun. Sedangkan Kementrian Keuangan, melalui Badan Kebijakan Fiskal (2015) memperkirakan dibutuhkan sekitar Rp 5,619 trilliun untuk pembangunan infrastruktur.

Dari estimasi biaya tersebut, porsi pembiayaan Pemerintah dari APBN yang di patok cukup besar, hingga 40% (Rp 2.216 trilliun) dari total biaya keseluruhan. Baik pengamat maupun masyarakat secara umum pun awalnya seperti tersihir, meyakini bahwa pembangunan infrastruktur akan dapat berjalan dengan baik. Terutama karena adanya political will dari Pemerintah untuk mengalokasikan belanja infrastruktur yang lebih besar. Apalagi bila dibandingkan dengan rencana pembangunan serupa di masa lalu. MP3EI misalnya, yang hanya mematok porsi pembiayaan infrastruktur dari APBN sebesar 15,6%.

Sayangnya ada kesenjangan antara rencana yang di susun optimistik dan realita yang justru semakin menimbulkan pesimistik. Pertama, meskipun terjadi peningkatan alokasi anggaran infrastruktur dalam APBN, namun sayangnya jumlah tersebut masih belum cukup memadai bila dibandingkan dengan estimasi kebutuhan.

Anggaran infrastruktur pada APBNP 2015 di alokasikan sebesar Rp 290,3 Trilliun, bahkan akan kembali naik menjadi Rp 313,5 Trilliun pada RAPBN 2016 yang sekarang sedang dibahas bersama dengan anggota dewan. Tapi untuk memenuhi estimasi porsi pembiayaan infrastruktur dari porsi APBN, maka minimal setiap tahunnya di perlukan Rp 443 trilliun untuk anggaran infrastruktur. Bila alokasi anggaran infrastruktur hanya naik sekitar Rp 20 trilliun setiap tahun, maka alokasi anggaran infrastruktur pada APBN hingga tahun 2019  hanya dapat mencapai Rp 1.683,5 Trilliun. Atau kurang Rp 532 trilliun dari yang di rencanakan.

Apalagi, instrumen keuangan negara yang sangat dangkal juga menjadi persoalan tersendiri dalam pembiayaan infrastruktur dari APBN. Selain itu, masih ada persoalan kelambanan dan keengganan Pemerintah dalam menyerap anggaran seperti yang terjadi dewasa ini. Meskipun Pemerintah telah menjamin tidak adanya pelanggaran hukum atas kebijakan maupun penyerapan anggaran, sayangnya kapasitas kelembagaan masih tidak cukup kuat untuk melawan praktik premanisme yang menjangkit dalam proyek-proyek Pemerintah.

Kedua, untuk mengandalkan kemampuan swasta maupun BUMN dalam mengadakan infrastruktur, maka di perlukan mobilisasi pembiayaan jangka panjang. Dalam hal ini, Pemerintah, melalui PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI) sebenarnya telah memiliki kinerja yang sangat baik.

Hingga bulan juli 2015, PT. SMI telah membiayai proyek infrastruktur hingga Rp 65 trilliun. Jumlah ini delapan kali lipat bila dibandingkan nilai komitmen pembiayaan PT. SMI yang hanya sebesar Rp 7,4 trilliun dan enam kali lipat bila dibandingkan jumlah aset PT. SMI sebesar Rp 10 trilliun. Dimana jumlah aset tersebut belum termasuk Rp 18 trilliun modal dari alokasi aset PT. PIP dan Rp 2 Trilliun tambahan modal dari Pemberian Modal Negara (PMN) yang diberikan dari APBN 2014. Bahkan, pada tahun 2016, juga direncanakan PT. SMI juga akan kembali mendapatkan PMN sebesar Rp 3 trilliun.

Dengan kemampuan PT. SMI memberikan efek pengganda pembiayaan proyek hingga enam hingga delapan kali lipat dan asumsi bahwa penyertaan modal negara akan konsisten diberikan hingga akhir tahun 2019 (diperkirakan sebesar Rp 2-3 trilliun setiap tahun), maka pada tahun 2019, PT. SMI akan mampu membiayai proyek infrastruktur hingga Rp 250 trilliun.

Sayangnya, meskipun berkinerja dengan sangat baik, jumlah tersebut baru 10% dari estimasi kebutuhan infrastruktur yang dibiayai oleh BUMN dan Swasta. Artinya, untuk mampu memaksimalkan kemampuan PT. SMI sebagai katalis pembiayaan infrastruktur untuk BUMN dan Swasta, maka Pemerintah perlu memberikan dukungan kapasitas pembiayaan yang jauh lebih besar lagi dibandingkan dengan yang sudah diberikan APBN 2014 dan APBNP 2015. Atau, perlu adanya aturan hukum yang tepat untuk memberikan fleksibilitas bagi PT. SMI dalam menangkap sumber pendanaan jangka panjang seperti dana tabungan pensiun atau dana haji.

Ketiga, meskipun Presiden Jokowi sudah sangat agresif mempromosikan peluang pembangunan infrastruktur diberbagai kesempatan, usaha tersebut tidak diikuti dengan realisasi pembangunan. Berdasarkan data BKPM, peningkatan lisensi prinsip investasi infrastruktur (rencana) tidak diikuti dengan realisasi investasi dibidang infrastruktur.

Lisensi prinsip investasi infrastruktur meningkat pesat dari US$ 5 Trilliun pada semester-I 2014 menjadi US$ 24,8 Trilliun pada semester-I 2015. Sayangnya, bila pada semester-I 2014 realisasi investasinya menjadi 93% dari rencana investasinya, pada semester-I 2015 realisasi investasinya hanya sebesar 19% atau US$ 4,82 trilliun dari rencana investasinya.

Persoalannya tentu bukan cuma sekedar prosedur investasi maupun regulasi skema kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) dalam pembangunan infrastruktur. Karena Pemerintah sebenarnya telah dengan sangat baik berupaya mempersingkat prosedur perizinan investasi dan memberikan kepastian  skema KPS melalui Peraturan Presiden No.38/2015.

Tapi yang lebih penting juga ialah bagaimana memberikan kepastian hukum dari investasi infrastruktur. Sebagai contoh, proyek pembangunan PDAM di Pekanbaru dan infrastruktur panas bumi di Sumatera Barat akhirnya gagal terealisasi karena adanya kekosongan hukum Sumber Daya Air (karena UU yang lama baru saja dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi) dan belum adanya peraturan pemerintah terkait dengan harga satuan energi panas bumi.

Memang tidak bisa di pungkiri lagi bahwa Indonesia memerlukan infrastruktur, semua orang dari sabang sampai merauke, baik yang berpendidikan tinggi maupun rendah pun akan setuju dengan hal tersebut. Tapi perlu ingat juga bahwa selalu terselip prioritas dan pilihan kebijakan disetiap kebutuhan dan keinginan.

Artikel ini pernah di muat di harian KONTAN pada 13 Oktober 2015

Komentar