Aktif Mencari Pasar Bebas

Tidak ada angin dan tidak ada hujan, pada akhir bulan Oktober 2015, tiba-tiba Presiden Jokowi memberikan sinyal Indonesia bahwa tertarik untuk masuk Trans Pacific Partnership (TPP). Hingga pertengahan bulan November ini, meskipun hujan sudah mulai deras tapi tensi perdebatan akan wacana tersebut justru semakin memanas.

Bahasa Presiden sendiri, ketika menyampaikan keinginan untuk ikut serta dalam TPP pun memang sangat diplomatis, sehingga sulit untuk diterjemahkan. Bisa berarti Indonesia benar-benar ingin bergabung ke TPP, tapi bisa juga menandakan penolakan yang halus. Daerah abu-abu ini kemudian menambah semangat pihak-pihak yang pro maupun kontra akan keikutsertaan Indonesia dalam TPP.

Pemerintah, terutama Kementrian Perdagangan, beberapa kali memberikan sinyal kepada publik bahwa mereka berada dalam pihak yang pro bergabungnya Indonesia dalam blok perdagangan yang mencakup hingga sepertiga dari total perdagangan dunia. Bahkan Menteri Perdagangan Thomas Lembong, sempat menyatakan bahwa hanya butuh waktu dua tahun bagi Indonesia untuk mempersiapkan diri sebelum bergabung dengan blok dagang itu.

Disisi lain, wacana bergabungnya Indonesia dalam TPP ditanggapi dingin oleh pihak yang kontra (termasuk juga beberapa kementrian yang menujukkan sinyal ragu-ragu). Masalahnya, keinginan Indonesia bergabung dalam TPP belum diikuti dengan persiapan kajian maupun teknis yang matang dan sangat terkesan tiba-tiba.

Secara teoritis, memang bergabungnya Indonesia dalam TPP, maupun blok perdagangan bebas lainnya, bisa memperketat persaingan yang kemudian dapat mendorong effisiensi. Sayangnya, secara empiris justru terjadi sebaliknya. Kesepakatan perdagangan bebas yang telah diimplemetasikan di Indonesia justru juga diikuti dengan masuknya produk-produk ilegal, melemahnya kapasitas industri domestik, maupun meningkatnya biaya berusaha karena adanya praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Selain itu, sejarah diplomasi kerjasama internasional Indonesia menunjukkan bahwa Indonesia adalah salah satu negara yang cukup cukup agresif dalam menjalin kesepakatan perdagangan bebas baik di tingkat global, regional maupun bilateral. Untuk kawasan ASEAN, telah dimulai dari liberalisasi perdagangan di kawasan ini yakni dalam ASEAN Free Trade Area (AFTA) pada tahun 1993. Tahun 1995, Indonesia bergabung dengan WTO yang kemudian mendorong Indonesia mengalami penurunan tarif impor secara persisten.

Setelah krisis, kerjasama ekonomi dan perdagangan secara bilateral dan multilateral juga terus bergulir seperti dengan Jepang tahun 2008 dalam payung Japan-Indonesia Economic Partnership Agreement (JIEPA). Indonesia juga turut meratifikasi kerjasama negara-negara ASEAN dengan Australia-New Zealand melalui ASEAN-Australia New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) di tahun 2009, dan selanjutnya juga ikut meratifikasi kesepakatan perdagangan negara-negara ASEAN dengan China melalui ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang diimplementasikan pada 2010 lalu. Di awal tahun 2016 nanti, indonesia juga akan memasuki babak baru Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang telah disepakati sejak beberapa tahun lalu.

Sayangnya, seakan tidak belajar dari sejarah, dalam setiap kesepakatan perdagangan bebas, persiapan riil dari Pemerintah Indonesia selalu mengecewakan. Alhasil, indikator perdagangan justru memburuk pasca diterapkannya perdagangan bebas.

Sebagai gambaran, dalam kesepatan MEA saja, terdapat beberapa poin kesepakatan yang tidak ditaati dan tidak dipersiapkan dengan baik oleh Indonesia. Seperti kesepakatan pembebasan ketentuan nontarif dalam perdagangan barang, implementasi ASEAN Single Window, kesepakatan liberalisasi dalam bidang jasa, dan ketentuan pengakuan kompetensi dan mobilitas tenaga kerja profesional.
Dalam kesepakatan pembebasan ketentuan nontarif, ketika sudah disepakati bersama oleh negara-negara anggota ASEAN untuk menghampus hambatan nontarif, Indonesia justru menambah 128 ketentuan nontarif yang diskriminatif dan tidak transparan dalam kurun waktu tiga tahun, dari tahun 2012 hingga 2015.

Pelaksanaan Indonesia National Single Window (INSW) juga dapat dikatakan telat karena kesepatannya sudah terjadi pada tahun 2010 dan beberapa negara-negara ASEAN, seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina sudah mengoperasikan National Single Window mereka masing-masing.

Implementasi kesepakatan liberalisasi bidang jasa juga berjalan lambat. Indonesia yang hampir mendekati ketentuan liberalisasi bidang jasa juga terlihat tidak banyak memberikan dorongan kepada negara-negara anggota ASEAN lain untuk mematuhi kesepakatan yang ditentukan bersama.

Melihat pencapaian Indonesia dalam liberalisasi perdagangan, tidak salah juga kalau dalam RPJM 2015-2019 telah dinyatakan bahwa tantangan utama kerjasama ekonomi internasional untuk lima tahun kedepan ialah belum optimalnya kualitas koordinasi lintas sektor dan seluruh pihak terkait dalam proses penyiapan dan implementasi hasil-hasil kerjasama ekonomi internasional, masih belum selarasnya antara diplomasi politik dan diplomasi ekonomi, dan belum optimalnya pemanfaatan kesepakatan kerjasama ekonomi internasional dalam mencapai kepentingan nasional terutama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun demikian, meskipun telah tertulis di atas kertas, sering kali implementasinya menyimpang. Baik menyimpang dari RPJM maupun menyimpang dari kesepakatan kerjasama perdagangan bebas yang telah disepakati. Kadang memang perbedaan antara rencana dan implementasi bisa ditoleransi, tapi sering kali deviasi penyimpangannya terlalu jauh. Apalagi kalau yang menyimpang adalah prinsip diplomasi Indonesia yang bebas aktif, yang justru diterjemahkan sebagai aktif mencari pasar bebas. Yah, semoga saja tidak.


Artikel ini pernah di muat pada headline harian BISNIS INDONESIA pada hari Senin 30 November 2015

Komentar