Menjaga Iklim Usaha yang Sehat

Tiga tahun Pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla, sangat terasa bahwa priortas pembangunan diarahkan pada pembangunan infrastruktur. Hal ini dapat dilihat dari alokasi anggaran Pemerintah untuk infrastruktur di tahun 2017 yang sudah mencapai Rp 378 Triliun, meningkat hingga 117% dari tahun 2014.

Perlu diakui bahwa banyak pencapaian yang telah dilakukan dalam pembangunan infrastruktur saat ini. Mulai dari bertambahnya 2.623 km jalan raya (dari target di RPJMN sepanjang 2.650 km), jalu kereta trans Sumatera sepanjang 247 km (dari rencana 1.582 km), pembangunan pelabuhan baru di 45 lokasi (2015), 22 lokasi (2016), dan 34 lokasi (2017), dan pencapaian infrastruktur transportasi dan sarana prasarana dasar lainnya.

Tidak mengherankan juga bila World Economic Forum (WEF) dalam laporan Global Competitiveness Index (GCI) 2017-2018, meningkatkan posisi Indonesia dari sebelumnya berada di peringkat 41 menjadi peringkat 36. Kenaikan peringkat ini bisa dikatakan sebagai salah satu tolak ukur pencapaian atas komitmen Pemerintah yang tinggi dalam membangun infrastruktur.

Namun demikian, seperti yang telah banyak diutarakan oleh banyak pengamat dan ekonom, prioritas pembangunan infrastruktur juga menyisakan beberapa catatan. Misalnya lembaga penelitian ekonomi INDEF yang mengutarakan bahwa terjadi penurunan penyerapan tenaga kerja di sektor konstruksi dan menurunnya upah riil buruh bangunan per September 2017 dibanding tahun lalu. Begitu juga dengan pendapat dari ekonom lain yang mengatakan bahwa kebijakan fiskal pemerintah sudah terlalu eksesif dalam pembangunan infrastruktur, sehingga menimbulkan ekses likuiditas yang berlebihan dan membebani defisit transaksi berjalan akibat melonjaknya impor bahan baku konstruksi.
Terlepas dari seluruh catatan tersebut, Kami justru menyorot masalah iklim usaha yang mengarah pada iklim usaha yang tidak sehat dalam pembangunan infrastruktur saat ini.

Hal ini diindikasikan sewaktu Rakernas KADIN 2017, dimana Pengusaha yang diwakili oleh Ketua KADIN mengeluhkan besarnya dominasinya BUMN dalam proyek-proyek dari skala besar hingga kecil, kepada Presiden Joko Widodo.

Kalau kita bandingkan dengan periode Pemerintahan sebelumnya, pada periode Pemerintahan sekarang, BUMN mendapatkan posisi yang lebih strategis, termasuk dalam proyek – proyek infrastruktur. Dan tentu dalam beberapa hal, sejalan dengan pencapaian yang telah diperoleh, penugasan BUMN untuk proyek pembangunan infrastruktur perlu diapresiasi. Karena dalam beberapa proyek, penugasan BUMN telah menunjukkan bahwa mereka dapat menjadi solusi (agent of solution). Kita bisa melihat hal ini dalam proyek – proyek jalan tol yang cukup banyak meraih kesuksesan dibawah BUMN.

Namun demikian, terdapat beberapa catatan dalam konteks iklim usaha yang telah tercipta.

Pertama, penugasan BUMN sebetulnya bisa dikatakan tidak sepenuhnya di support oleh Pemerintah. Proyek – proyek pembangunan infrastruktur yang ditugaskan kepada BUMN selain mendapatkan injeksi modal dari APBN yang bersumber salah satunya dari pajak masyarakat, juga berasal dari dana masyarakat yang berada di perbankan. 

Sebagai contoh adalah skema pendanaan untuk moda transportasi Light Rail Transit (LRT). Dimana LRT Jabodebek dibiayai lewat Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 9 triliun yang masing-masing diberikan kepada Adhi Karya sebesar Rp 1,4 triliun dan PT KAI sebesar Rp 7,6 triliun. 

Sedangkan sisa kebutuhan pembangunan sebesar Rp 18 triliun didapatkan melalui pinjaman bank.
Kedua, terkait dengan pembiayaan dari perbankan untuk pembangunan infrastruktur, maka prinsip kehati-hatian dan manajemen resiko di perbankan harus terus dikedepankan. Apalagi rasio kredit macet atau non-performing loan (NPL) industri per bulan juli 2017 sudah mencapai 3%, dimana NPL perbankan yang relatif tinggi terjadi di sektor pertambangan dan konstruksi.

Yang dikhawatirkan ialah, ketika kualitas aset di perbankan terus menurun, maka perbankan kemudian dihadapkan pada kondisi untuk mempertahankan tingkat margin yang tinggi. Bila hal tersebut terjadi, maka pelaku usaha swasta yang terbiasa mendapatkan modal kerja dari Perbankan, akan kesulitan untuk mendapatkan pembiayaan untuk menjalankan bisnisnya. Selain itu,  penurunan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia menjadi “ompong”, akibat kondisi yang memaksa perbankan untuk menjaga stabilitasnya.

Ketiga, penugasan BUMN untuk membiayai proyek infrastruktur kemudian memaksa BUMN tersebut untuk mencari tambahan modal dari usaha komersial lain. Terlebih, BUMN pun semakin dituntut untuk memberikan sumbangsih yang lebih besar terhadap pendapatan negara. Salah satu caranya adalah melalui anak perusahaan BUMN yang melaksanakan bisnis komersil.

Persoalannya, pada bisnis komersil maka BUMN akan berhadapan dengan sektor swasta. Sehingga dalam hal ini tercipta persaingan yang tidak fair. BUMN yang di back up oleh Negara memiliki resiko yang kecil, karena bilamana BUMN tersebut bankrut, maka hampir dipastikan akan ada injeksi modal dari Negara untuk menyelamatkan BUMN tersebut. Tetapi bila hal yang sama terjadi pada pelaku usaha swasta, maka akan sulit mencari dewa penyelamatnya karena pelaku usaha berbisnis tanpa ada “asuransi” dari Negara.

Terakhir, proyek – proyek pembangunan infrastruktur BUMN harus tetap mendapatkan kesetaraan dalam persoalan perizinan. Hal ini perlu dikedepankan agar tidak ada diskriminasi atau perlakuan yang berbeda bagi BUMN dalam menempuh prosedur perijinan berusaha.

Jangan sampai ada kesan bahwa terdapat ekslusifitas BUMN dalam mendapatkan perijinan untuk pembangunan infrastruktur ataupun bisnis komersialnya. Sedangkan pelaku usaha swasta yang menghidupkan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memberikan kontribusi terhadap pemasukan negara, justru mengalami kesulitan untuk menempuh prosedur birokrasi perijinan.

Apalagi ada prinsip kesetaraan pula sebagai sesama pembayar pajak, baik antara BUMN dengan pelaku usaha swasta. Dengan membuka peluang yang lebih lebar kepada semua pelaku pembangunan, maka secara tidak langsung juga memberikan peluang untuk memperoleh pendapatan pajak yang lebih besar.

Oleh maka dari itu, pembangunan infrastruktur harus tetap menjaga iklim usaha yang sehat. Sehingga prinsip kesetaraan kesempatan berusaha dan prinsip kompetisi yang adil antar pelaku usaha perlu dilakukan demi mencapai perekonomian yang berkeadilan, efektif dan effisien. Yang sama-sama kita inginkan ialah dunia usaha dapat terus berkembang dengan adanya pembangunan infrastruktur. Bukan justru sebaliknya dan kemudian menimbulkan pertanyaan: segala pembangunan ini untuk apa?

Artikel ini pernah dipublikasikan di harian KONTAN pada 31 Oktober 2017 

Komentar

AMISHA mengatakan…
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut