Reformasi struktur keuangan daerah untuk pembangunan


Indonesia pemegang rekor dengan pemekaran daerah terbanyak

Indonesia memegang rekor terbaru, negara dengan pemekaran daerah terbanyak! Itulah berita dari detik.com hari kamis, 9 Juni 2011. Sejak adanya otonomi daerah pada tahun 1998, jumlah provinsi, kabupaten, dan kota jumlahnya bertambah. Berdasarkan hasil survey badan pusat statistik (BPS), jumlah provinsi yang ada di Indonesia adalah sebanyak 33 provinsi,bertambah tujuh provinsi semenjak UU no.22/1999 tentang otonomi daerah sehingga sejak tahun 2000 provinsi Indonesia ditambah oleh provinsi maluku utara, banten, kepulauan bangka-belitung, gorontalo, papua barat, sulawesi barat,dan kepulauan riau). Untuk jumlah kabupaten dan kota di Indonesia pada tahun 2010 sudah sebanyak 399 kabupaten dan 98 kota.

33 provinsi, 399 kabupaten, dan 98 kota di Indonesia pada tahun 2010, sedangkan jumlah provinsi,kabupaten,dan kota pada tahun 1998 adalah sebanyak 27 provinsi dan 293 jumlah kabupaten/kota di Indonesia. Jelas terjadi peningkatan sejak model pemerintahan kita berubah dari model pembangunan top-down menjadi bottom-up dan diberlakukannya UU no.22/1999 ttg otonomi daerah dan PP no.129/2000 tentang persyaratan,pembentukan,dan kriteria pemekaran,penghapusan,dan penggabungan daerah.

Sumber gambar: http://acehterkini.com/uu-otda-belum-rampung-pemekaran-sebaiknya-ditunda/

Dasar hukum otonomi daerah
Maksud dan tujuan otonomi daerah yakni memecah perhatian pemerintah, maksudnya adalah dari sistem kepemerintahan yang terpusat menjadi dikotak-kotakan kedaerah. Sistem pemerintahan terdesentralisasi ini juga dibuat regulasinya dalam UU 22/1999 dan PP 129/2000/

Namun UU 22/1999 dan PP 129/2000 sekarang telah ditinggal,sekarang Indonesia memakai aturan baru untuk pemerintahan daerah dengan menggunakan UU no.32/2004 tentang pemerintahan daerah dan PP no.78/2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah. Ada beberapa perbedaan dari UU dan PP baru tersebut. Hal yang berbeda pada UU baru, antara lain adalah pemilihan kepala daerah dipilih melalui pilkada, adanya hirarki antara pemerinta pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, dan pengawasan terhadap kepala daerah dan DPRD yang diperketat. Sedangkan untuk PP baru,perbedaan yang muncul dengan PP sebeleumnya antara lain adanya syarat pemekaran yang berbeda dengan aturan lama,seperti rekomendasi dari masyarakat, kabupaten induk dan provinsi, adanya mekanisme penghapusan dan penggabungan daerah, dsb.

Otonomi daerah seperti yang dimaksudkan pada UU 32/2004 adalah untuk mewujudkan kesejahteraan melalui peningkatan,pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat dalam meningkatkan daya saing daerah. Paradigma yang berkembang adalah dengan adanyanya otonomi daerah berarti pemerintah daerah berhak untuk mengatur daerahnya masing-masing. Paradigma ini berkembang, sehingga memicu pemekaran didaerah-daerah Indonesia karena mengasumsikan dengan hak pemerintah daerah untuk mengola daerahnya masing-masing, maka dapat mempercepat kesejahteraan didaerah sendiri.
Pertanyaan besarnya adalah apakah setelah 13 tahun reformasi dan mengubah struktur pemerintahan di negeri ini untuk mencapai kesejahteraan,kita sudah berada pada rel sejahtera?

Implikasi daerah otonomi baru (DOB) dalam keuangan


Studi dari BAPPENAS dan UNDP pada tahun 2008 menunjukkan bahwa peforma daerah otonomi baru (DOB) berada dibawah daerah induk (daerah asal DOB). Hal ini disebabkan oleh beberapa hal, seperti terlihat bahwa pemekaran mendorong pelepasan penduduk miskin dari daerah induk ke DOB,karena data yang ada menunjukkan penduduk miskin terkonsentrasi di DOB. Ketertinggalan lain DOB dibandingkan dengan daerah induk adalah keterbatasan sumber daya, baik sumber daya alam maupun manusia. Dari hasil studi ini terlihat bahwa ternyata yang menjadi DOB adalah daerah-daerah yang mayoritas masyarakatnya miskin, kekayaan alamnya sedikit, dan sumber daya manusianya tertinggal. Sehingga sulit untuk DOB berkembang dan membantu pemerintah pusat sebagai tangan-tangan yang mendorong percepatan pertumbuhan dan kesejahteraan.
Untuk mempercepat pertumbuhan dan kesejahteraan rakyat, maka pemerintah daerah ini membutuhkan dana sebagai alatnya dan setiap daerah berhak untuk mengatur keuangannya masing-masing dalam rangka memajukan pembangunan, logika sederhana saja, bagaimana memajukan pembangunan apabila tidak memiliki dana. Lalu pertanyaannya kemudian bagaimana pengalokasian dana untuk pembangunan di Indonesia. Berikut artikel yang menarik untuk disimak :


ALOKASI ANGGARAN
Anggaran daerah banyak tersedot buat belanja pegawai
JAKARTA. Anggaran belanja dan pendapatan daerah (APBD) 2010 banyak tersedot untuk belanja pegawai. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mencatat sepanjang tahun 2010 alokasi belanja pegawai naik menjadi Rp 198 triliun ketimbang tahun 2009 sebesar Rp 123 triliun.

Sedangkan, alokasi belanja modal dalam APBD pada tahun 2010 sebesar Rp 96 triliun atau lebih kecil dari tahun sebelumnya sebesar Rp 104 triliun. "Disini kelihatan belanja modal turun dan belanja pegawai yang naik," ujar Agus dalam musyawarah perencanaan pembangunan nasional, Kamis (28/4).

Menurutnya, porsi alokasi belanja pegawai dalam APBD pada tahun 2010 meningkat menjadi 45% dari sebelumnya 38%. Adapun alokasi belanja modal dalam APBD hanya 22%. "Tentu trend ini mesti kita kaji dengan waspada," imbuhnya.

Menurutnya, pada tahun lalu sebanyak 145 daerah yang memiliki alokasi belanja pegawai lebih dari 60% dari APBD. Sehingga, alokasi anggaran belanja modalnya hanya berkisar antara 30% hingga 40%.

Mengacu pada kondisi ini, Agus menyampaikan solusi untuk mengalirkan anggaran belanja modal lebih banyak
.Pertama, rasionalisasi belanja gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil daerah.
Kedua, meningkatkan kualitas belanja APBD melalui peningkatan persentase belanja modal. Ketiga, mengarahkan belanja APBD untuk kegiatan yang menyokong kegiatan ekonomi lokal, pengentasan pengangguran dan kemiskinan.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku sudah meminta kepada setiap Gubernur untuk mengkaji komposisi anggaran setiap kabupaten/kota masing-masing. "Supaya bisa memperbaiki serta mempertajam sasaran anggaran untuk masyarakat," kata Gamawan.

Bukan itu saja, upaya perbaikan itu juga berlaku bagi pengelolaan anggaran pemerintah pusat yang mengalir ke daerah. Gamawan menjelaskan, pada tahun 2010 alokasi transfer ke daerah mencapai Rp344,7 triliun, tahun 2011 sebesar Rp393 triliun.

Sedangkan tahun 2012 rencana alokasi tarnsfer ke daerah mencapai Rp437,1 triliun. "Dulu tahun 2005 baru Rp150 triliun, bayangkan dalam 7 tahun hampir 300%," ujar mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

Ini justru menyedihkan, maraknya pemekaran di daerah ternyata bukan malah mempercepat pembangunan, malah justru membebani anggaran pemerintah untuk membiayai pegawai negeri dan kebutuhan sehari-hari pemerintah. Saya buka seorang yang anti dengan pegawai negeri, tapi sehebat apapun pegawai negeri tidak akan mampu berbuat apa-apa dengan tidak adanya dana. Mungkin benar dana untuk pegawai negeri dibuat tinggi agar pegawai negeri mampu fokus pada pekerjaannya, tapi apa yang harus dikerjakannya apabila tidak memiliki dana? Saya memiliki pengalaman, betapa sulitnya mencari data-data di daerah. Bukan karena sulit di birokrasinya, tapi karena ketidakadanya data tersebut. Heran memang, kalau tidak ada data, apa yang dilakukan oleh pemerintah. Namun hal ini logis jikalau kita liat biaya pembangunan yang sedikit.
Ini pekerjaan rumah untuk negeri ini, kita pernah dengar berita bagaimana gaji pemimpin di negeri ini masih lebih besar dibandingkan dengan gaji pemimpin negeri china dan amerika serikat. Pemerintah adalah fasilitator, arsitek pembangunan negeri, tapi apa jadinya negeri ini jikalau uang yang ada hanya dihabiskan untuk biaya sehari-hari pemerintah dan menelantarkan mereka yang membutuhkan. Bekerja dipemerintah berarti bekerja sosial untuk negeri ini. Yah saya enggak mau melanjutkan tulisan ini, bukan karena takut, tapi rasanya esensinya sudah ada, pemekaran daerah jangan dibuat hanya untuk berlomba-lomba menerbitkan SKPD dan mendapatkan asuransi kelangsungan hidup diumur tua, membangun pemerintahan daerah baru bukan untuk mengambil sebanyak-banyaknya dana dari yang sudah dijatahkan, tapi berbuat yang terbaik untuk negeri ini, ini PR besar untuk pemerintah daerah dan nasional kita. Sadarkan diri, perbaiki struktur keuangan demi pembangunan negeri ibu pertiwi!

Sumber :

http://bandung.detik.com/read/2011/06/09/110459/1656516/486/indonesia-pegang-rekor-dunia-pemekaran-daerah-terbanyak?g991103485 (di akses pada hari kamis,9/6/2011 pukul 13.37 WIB
Statistik Indonesia, Badan Pusat Statistik
UU 22/1999 tentang otonomi daerah
UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah
PP 129/2000 tentang persyaratan,pembentukan,dan kriteria pemekaran,penghapusan,dan penggabungan daerah.
PP 78/2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah
Studi evaluasi dampak pemekaran daerah 2001-2007

Komentar